MUKADDIMAH
Berkat rahmat Tuhan YME, dengan visi, misi serta strategi yang
bertujuan ; memahami, menghayati dan mengamalkan PANCASILA serta
menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dan didorong oleh rasa
tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan
Indonesia, maka Masyarakat Pancasila Indonesia yang dilandasi pada
pengertian keinsyafan dan keyakinan dapat memberikan sumbangsih dengan
segala aspek kegiatannya, memiliki fungsi dan peran terhadap
pembangunan karakter bangsa dan bersama ? sama dengan unsure masyarakat
Indonesia lainnya dapat memberikan perannya dalam pembangunan menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dalam kondisi mandiri,
tenteram dan sejahtera.
Menyadari bahwa partisipasi aktif Masyarakat Pancasila Indonesia
dengan segala kegiatan serta kaitan lainnya, merupakan amanah yang
luhur dan ikhlas yang perlu di tingkatkan dengan menghimpun rakyat
Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika dalam satu organisasi massa,
maka dengan ini dibentuk organisasi yang disebut ?Masyarakat Pancasila
Indonesia? dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA
BAB I
NAMA, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama:
?MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA?.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Organisasi ini untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Medan dan dapat mempunyai/mendirikan
Kantor Propinsi dan atau Kantor Kota/Kab di Propinsi,
Kabupaten/Kota/Kab seluruh Propinsi Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berasaskan
Pancasila
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan mendirikan organisasi ini adalah: Untuk
melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan
masyarakat adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual
berdasarkan UUD 1945.
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
STATUS
Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia adalah ?
INDEPENDENT/MANDIRI?
Pasal 7
SIFAT
1. Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia adalah milik bangsa dan
rakyat Indonesia, bersifat terbuka tanpa membeda ? bedakan suku, agama,
ras dan antar golongan serta latar belakang sosial politik dan
berbasis sosial kemasyarakatan.
2. Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia memiliki sifat mandiri,
inovatif, kreatif, produktif dan sifat kejuangan yang konsekuen.
BAB IV
POKOK POKOK PERJUANGAN
Pasal 8
Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia memiliki pokok ? pokok
perjuangan yang merupakan visi, misi dan strategi perjuangan organisasi
di berbagai bidang antara lain:
1. Di bidang Organisasi dan Kaderisasi :
a. Memajukan peran serta Masyarakat Pancasila Indonesia sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara dan tanah air.
b. Membangun dan menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis serta taat dan menjunjung tinggi aturan ? aturan organisasi.
c. Menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai kader ? kader bangsa.
d. Mengkokohkan basis dan menguatkan eksistensi Masyarakat Pancasila
Indonesia sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta
berbudi pekerti yang luhur.
2. Di bidang Ideologi dan Politik
a. Melaksanakan dan mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang ? Undang Dasar 1945.
b. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
c. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat wawasan
nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu
kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Di bidang Ekonomi
a. Membangun kedaulatan ekonomi kerakyatan, bangsa dan negara.
b. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
4. Di bidang Agama, Sosial dan Budaya
a. Menciptakan masyarakat yang melaksanakan ajaran agama sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing.
b. Menciptakan kerukunan hidup umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah.
c. Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi pekerti luhur
terampil dan cerdas kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
d. Memajukan kebudayaan nasional melalui pelestarian kebudayan daerah
e. Membangun soliditas, solidaritas dan kesetiakawanan nasional
f. Membangun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Di bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
a. Turut serta membantu terwujudnya Indonesia yang nyaman, aman, tenteram dan damai.
b. Membantu/turut serta terwujudnya sistem ketahanan nasional.
6. Di bidang Alam dan Lingkungan Hidup
a. Mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
b. Menciptakan kesadaran akan arti lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
c. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
7. Di bidang Hubungan Internasional
a. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional dalam era globalisasi.
b. Membantu/turut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial secara bebas dan
aktif.
8. Di bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
a. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan melalui PENEGAKKAN DAN SUPREMASI HUKUM serta Hak Azasi Manusia.
b. Membantu/turut serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
c. Membantu/turut serta mewujudkan kepastian hak ? hak warga negara.
9. Di bidang Kesejahteraan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan.
a. Turut serta/membantu terwujudnya masyarakat yang sehat, berpendidikan, terampil dan sejahtera dalam kehidupannya.
b. Turut serta/membantu terwujudnya penurunan angka pengangguran,
putus sekolah, buta aksara/huruf, melalui penciptaan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha.
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 9
LAMBANG
Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
ATRIBUT
Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa :
- Panji dan tanda kehormatan (Pataka)
- Panji ? Panji
- Kartu Tanda Anggota
- Pakaian Seragam
- Papan Nama
- Kop Surat
- Stempel
- Dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota adalah Warga Negara Indonesia yang setia pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang ? Undang
Dasar 1945.
2. Keanggotaan organisasi terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b.Anggota Kehormatan
c. Anggota Luar Biasa
3. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh
KETUA UMUM yang merupakan
?HAK PREOGRATIF?.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT ? RAPAT
Pasal 13
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di tingkat Nasional terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
e. Rapat Paripurna Nasional (RAPARNAS)
f. Rapat Pleno
Pasal 14
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di tingkat Propinsi terdiri dari:
a. Musyawarah Propinsi (MUSPROP)
b. Musyawarah Propinsi Luar Biasa (MUSPROPUB)
c. Rapat Kerja Propinsi (RAKERPROP)
d. Rapat Pleno
Pasal 15
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di tingkat Kota/Kab terdiri dari:
a. Musyawarah Kota/Kab (MUSKOTA/KAB)
b. Musyawarah Kota/Kab Luar Biasa (MUSKOTA/KABLUB)
c. Rapat Kerja Kota/Kab (RAKERKOTA/KAB)
d. Rapat Pleno
Pasal 16
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi di tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM)
b. Rapat Pleno.
Pasal 17
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di tingkat Kelurahan/Desa terdiri dari
a. Musyawarah Kelurahan/Desa (MUSKELURAHAN/DESA)
b. Rapat Pleno
Pasal 18
Musyawarah dan rapat ? rapat organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di tingkat Lingkungan/Dusun terdiri dari:
a. MusyawarahLingkungan/Dusun(MUSLINGKUNGAN/DUSUN).
b. Rapat Pleno.
Pasal 19
1. Kedaulatan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Kekuasaan, kewenangan musyawarah ? musyawarah dan rapat ? rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Quorum musyawarah dan rapat ? rapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah peserta rapat, apabila
quorum tidak terpenuhi rapat-rapat atau sidang-sidang ditunda
selama 30 menit, atau untuk kemudian dan apabila quorum tidak terpenuhi lagi ditunda
selama 30 menit
atau untuk kemudian apabila setelah ditunda sesuai waktu, quorum tidak
terpenuhi, maka sidang dapat dibuka dan dilangsungkan tanpa harus
memenuhi quorum dan
keputusannya sah serta mengikat.
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat ? rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat ?
rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui
voting berdasarkan suara terbanyak.
4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
5. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat ? rapat diambil
dengan persetujuan sekurang ? kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta
rapat yang hadir.
6. Khusus quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
pembubaran organisasi
harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta yakni Dewan
Pimpinan Propinsi dan Dewan Pimpinan Kota/Kab yang definitif, dan
pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang
? kurangnya dua pertiga dari
jumlah peserta rapat atau anggota musyawarah yang hadir.
BAB X
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 21
Kedudukan organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
1. Tingkat Nasional berkedudukan di Medan di pimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional.
2. Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Propinsi.
3. Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Kota/Kab.
4. Tingkat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan setempat di pimpin oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.
5. Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di Kelurahan/Desa setempat dipimpin oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.
BAB XI
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 22
1. Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia dapat membentuk Dewan,
Lembaga, Badan, dan Biro sesuai dengan kebutuhan organisasi antara lain
Dewan Pakar dan Perencanaan Strategis, Lembaga Advokasi dan Bantuan
Hukum, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia dapat membentuk badan ? badan usaha.
3. Dewan, Lembaga, Badan dan Biro sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada ditingkat Nasional, Propinsi dan Kota/Kab.
4. Hubungan Dewan, Lembaga, Badan dan Biro dengan Dewan Pimpinan
Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 23
KEUANGAN
1. Keuangan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia diperoleh dari :
a. Iuran Wajib Anggota
b. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat
c. Usaha ? usaha yang sah
d. Iuran Sukarela Pengurus
2. Iuran Wajib Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 24
KEKAYAAN ORGANISASI
1. Kekayaan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia adalah semua
barang bergerak dan tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai
asset dan inventaris.
2. Kekayaan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia setelah
dibubarkan akan ditentukan dalam Musyawarah Nasional yang khusus
membubarkan organisasi sesuai BAB IX pasal 20 Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 25
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan
sekurang-kurangnya tiga perempat dari Dewan Pimpinan Propinsi dan atau
dua per tiga dari Dewan Pimpinan Kota/Kab.
BAB XIV
PERATURAN PENUTUP
Pasal 26
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan dapat dievaluasi dalam
Rapat Pimpinan Nasional.
2. Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan
dalam Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Nasional dan
di evaluasi dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa
dengan memperhatikan hak preogratif Ketua Umum.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 17 Agustus 2007
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL KETUA UMUM
TTD TTD
Ir. Asman Lubis, SH MEHER BANSHAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA
BAB I
LAMBANG, IKRAR, TEKAD DAN SEMBOYAN
Pasal 1
1. Lambang Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia, adalah lambang
Pancasila di dalam perisai dan dibagian bawah bertuliskan Masyarakat
Pancasila Indonesia.
2. Warna Dasar lambang adalah putih yang mengandung arti pendirian yang suci.
3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis lambang Pancasila.
4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya :
a. Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam melambangkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c. Pohon beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan Persatuan Indonesia.
d. Kepala Banteng berwarna hitam dengan dasar warna merah
melambangkan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan.
e. Padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau/putih dengan dasar
warna putih melambangkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
f. Segitiga sama sisi dengan warna merah dan putih melambangkan
bendera negara Republik Indonesia yang berarti Keberanian Dan Kesucian.
g. Dasar merah bertulisan masyarakat dengan warna putih melambangkan
patriotisme dan keberanian masyarakat yang secara tulus dan suci
mempertahankan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Dasar putih bertuliskan Pancasila Indonesia, dengan warna merah
melambangkan kesucian Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia yakni masyarakat yang menghayati dan mengamalkan Pancasila
secara murni dan konsekuen.
5. Stempel
a. Bentuk bulat didalamnya terdapat lambang Masyarakat Pancasila Indonesia dengan diameter 4 (empat) cm.
b. Tinta stempel berwarna Merah.
6. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau
menyertakan warna merah-putih serta dicantumkan lambang Masyarakat
Pancasila Indonesia.
7. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) : 2 (dua) dengan:
a. Warna dasar putih.
b. Ditengah-tengah lambang Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia.
c. Dibawah lambang Organisasi bertuliskan Masyarakat Pancasila Indonesia.
8. Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) 2 (dua) dengan :
a. Warna dasar putih.
b. Ditengah-tengah perisai Pancasila.
c. Merah.
Pasal 2
Ikrar Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia adalah:
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Berbahasa satu, bahasa Indonesia.
- Berideologi satu, ideologi Pancasila.
Pasal 3
Semboyan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia ?
Indonesia Raya MPI Jaya?.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa ialah:
1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun.
2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan
dan ketentuan organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia.
3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila telah
mendapat Kartu Tanda Anggota Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia
yang secara tehnis diatur dalam peraturan organisasi.
5. Keanggotaan Lembaga dan Badan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
c. Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis.
d. Membela diri.
e. Untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah di tetapkan organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
b. Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional.
c. Memperjuangkan terwujudnya Visi Dan Misi organisasi.
d. Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
e. Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
f. Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
g. Khusus bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
h. Menjaga kerahasiaan, keharmonisan, dan kehormatan organisasi.
Pasal 6
1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan
pendapat, saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun
tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata
hubungan kerja organisasi.
2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan
saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan
maupun tertulis.
BAB IV
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 7
1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari :
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Pemberhentian sementara.
d. Pemecatan.
2. Sanksi yang berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta
pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan, disetiap
jenjang dan tingkatan organisasi.
3. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang
Kepemimpinan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Nasional atau Dewan
Pimpinan setingkat diatasnya.
4. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional atas usul Dewan Pimpinan Propinsi.
5. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat deberikan oleh Dewan
Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
6. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan
organisasi dan hak anggota atas kebenaran argumentasi yang diverifikasi
oleh suatu komisi yang dibentuk untuk itu.
Pasal 8
1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Nasional atas usul Dewan
Pimpinan Propinsi atau karena yang bersangkutan melanggar
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
peraturan-peraturan organisasi atau beberapa kali membuat kesalahan
yang merugikan nama baik organisasi secara sengaja.
d. Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
2. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
a. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
b. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
3. Tata cara pemberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
a. Terlebih dahulu memberikan teguran lisan.
b. Memberikan teguran tertulis.
c. Jika tidak dijawab atau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
d. Keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Nasional atau Dewan
Pimpinan Propinsi dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional.
4. Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang
dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional dengan terlebih dahulu
memberikan kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk :
a. Menetapkan dan membatalkan pemberhentian sementara.
b. Menetapkan pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu (skorsing).
c. Mencabut Kartu Tanda Anggota.
BAB V
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT ? RAPAT
Pasal 9
1. Musyawarah Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam
waktu lima tahun dan berwenang:
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional dan
menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 5 (lima)
tahun.
e. Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemberhentian tetap
dan merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
f. Menetapkan lembaga dan badan organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
g. Menetapkan badan verifikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
h. Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menghadapi persoalan nasional maupun internasional.
2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Nasional.
b. Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
d. Lembaga/Badan tingkat Nasional.
e. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
3. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
4. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Nasional dipersiapkan
oleh Dewan Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Nasional.
5. Dewan Pimpinan Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada
Musyawarah Nasional dan disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional.
6. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional.
7. Tempat Musyawarah Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 10
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas dasar
rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Dewan Pimpinan Nasional
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sebagai permintaan Dewan Pimpinan Nasional apabila kelangsungan
hidup organisasi dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang
mendasar.
b. Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Propinsi atau 1/2 (setengah) ditambah satu Dewan Pimpinan Kota/Kab.
Pasal 11
1. Musyawarah Propinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
tingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun dan
berwenang:
a. Menetapkan program Propinsi dalam rangka pelaksanaan program umum Masyarakat Pancasila Indonesia.
b. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Propinsi dan menyusun
komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
d. Menentukan pendirian/sikap organisasi ditingkat Propinsi dalam menghadapi persoalan Propinsi.
e. Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota
yang telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Propinsi.
2. Musyawarah Propinsi dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Nasional.
b. Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
d. Lembaga/Badan tingkat Propinsi.
e. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Propinsi.
Pasal 12
1. Musyawarah Propinsi Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Propinsi.
2. Musyawarah Propinsi Luar Biasa diselenggarakan atas dasar
keputusan/instruksi Dewan Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang
mendasar yang memaksa di Dewan Pimpinan Propinsi dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Sebagai permintaan Dewan Pimpinan Nasional.
b. Sebagai permintaan Dewan Pimpinan Propinsi
c. Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Kota/Kab atau 1/2 (setengah) ditambah satu Dewan Pimpinan Kecamatan.
Pasal 13
1. Musyawarah Kota/Kab Masyarakat Pancasila Indonesia adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kota/Kab yang diadakan sekali
dalam waktu empat tahun dan berwenang :
a. Menetapkan program Kota/Kab dalam rangka pelaksanaan program umum Masyarakat Pancasila Indonesia.
b. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Kota/Kab.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Kota/Kab dan menyusun
komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
d. Menentukan pendirian/sikap organisasi ditingkat Kota/Kab dalam menghadapi persoalan Kota/Kab.
2. Musyawarah Kota/Kab dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Propinsi.
b. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
c. Dewan Pimpinan Kecamatan.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Kota/Kab.
Pasal 14
1. Musyawarah Kota/Kab Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Kota/Kab.
2. Musyawarah Kota/Kab Luar Biasa diselenggarakan atas dasar
keputusan/instruksi Dewan Pimpinan Propinsi apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang
mendasar yang memaksa di Dewan Pimpinan Kota/Kab dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Sebagai permintaan Dewan Pimpinan Propinsi.
b. Sebagai permintaan Dewan Pimpinan Kota/Kab.
c. Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Kecamatan.
Pasal 15
1. Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan pemegang kekuasaan tertinggi
di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (tiga) tahun
dan berwenang:
a. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Kecamatan.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dan
komposisi personalia fungsionaris kolektif untuk masa bakti 3 (tiga)
tahun.
2. Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Kecamatan.
b. Dewan Pimpinan Kota/Kab
c. Pimpinan Kelurahan/Desa.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.
Pasal 16
1. Musyawarah Pimpinan Kelurahan/Desa adalah pemegang kekuasaan
ditingkat Kelurahan/Desa yang diadakan sekali dalam waktu 2 (dua) tahun
dan berwenang :
a. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Pimpinan Kelurahan/Desa.
b. Memilih dan menetapkan ketua pimpinan Kelurahan/Desa dan
komposisi personalia fungsionaris, kolektif untuk masa bakti 2 (dua)
tahun.
2. Musyawarah Pimpinan Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a. Pimpinan Kelurahan/Desa.
b. Dewan Pimpinan Kecamatan.
c. Anggota Kelurahan/Desa.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.
Pasal 17
1. Rapat Pimpinan Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia yang
hendak merekomendasikan MUBESLUB adalah forum rapat tertinggi ditingkat
Nasional yang dapat diadakan sewaktu ? waktu oleh Dewan Pimpinan
Nasional apabila :
a. Ketua Umum berhalangan tetap/meninggal, berhenti atau tidak dapat
melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya sehingga
mengganggu/mengancam kelangsungan hidup organisasi.
b. Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
2. Rapat Pimpinan Nasional adalah forum rapat tertinggi organisasi
ditingkat Nasional hanya mempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi
dan menetapkan rekomendasi dan keputusan keputusan lainnya yang tidak
bertentang dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3. Rapat Pimpinan Nasional berwenang merekomendasikan pemikiran
kebijakan organisasi yang akan di bahas dalam Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
4. Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Nasional.
b. Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Lembaga/Badan Tingkat Nasional.
d. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
e. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 18
1. Rapat Kerja Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia adalah forum
rapat kerja organisasi ditingkat Nasional yang diadakan minimal sekali
dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan
program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan
dilaksanakan Dewan Pimpinan Nasional.
2. Rapat Kerja Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Nasional.
b. Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Lembaga/Badan Tingkat Nasional.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
Pasal 19
1. Rapat Kerja Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia adalah forum
rapat kerja organisasi ditingkat propinsi yang diadakan minimal sekali
dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan
program kerja jangka pendek, dan jangka menengah yang akan dilaksanakan
Dewan Pimpinan Nasional.
2. Rapat Kerja Propinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Propinsi.
3. Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Propinsi.
b. Dewan Pimpinan Nasional.
c. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
d. Lembaga/Badan Tingkat Propinsi.
e. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Propinsi.
Pasal 20
1. Rapat Kerja Nasional Masyarakat Pancasila Indonesia adalah forum
rapat kerja organisasi ditingkat Kota/Kab yang diadakan minimal sekali
dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan
program kerja jangka pendek, dan jangka menengah yang akan dilaksanakan
Dewan Pimpinan Kota/Kab.
2. Rapat Kerja Kota/Kab Masyarakat Pancasila Indonesia diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Kota/Kab.
3. Rapat Kerja Kota/Kab dihadiri oleh :
a. Dewan Pimpinan Kota/Kab.
b. Dewan Pimpinan Propinsi.
c. Lembaga/Badan Tingkat Kota/Kab.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Kota/Kab.
Pasal 21
Rapat Pleno Dewan Pimpinan disetiap jenjang dan tingkatan ialah
forum rapat internal dimasing ? masing Dewan Pimpinan yang dihadiri :
a. Kolektif Dewan Pimpinan
b. Ketua ? Ketua Lembaga dan Badan
c. Undangan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 22
Rapat Harian Dewan Pimpinan disetiap jenjang dan tingkatan ialah
forum rapat internal dimasing ? masing Dewan Pimpinan yang dihadiri :
a. Unsur Harian Dewan Pimpinan.
b. Undangan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 23
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Kecamatan ialah forum rapat internal
dimasing ? masing Pimpinan, Kecamatan yang dihadiri oleh Pimpinan
Kolektif Kecamatan.
Pasal 24
Rapat Kelurahan/Desa ialah forum rapat internal dimasing ? masing
Pimpinan Kelurahan/Desa yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif
Kelurahan/Desa.
BAB VI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 25
Pelaksanaan hak bicara dan hak suara para utusan musyawarah dan
rapat ? rapat yang diatur dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan dalam peraturan Organisasi dan tata tertib persidangan.
BAB VII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 26
Susunan dan komposisi kepemimpinan Dewan Pimpinan, adalah sebagai berikut :
Dewan Pimpinan Nasional :
a. 1 (satu) orang Ketua Umum.
b. 1 (satu) orang Ketua Harian.
c. 5 (lima) orang Ketua Departemen.
d. 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal.
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
f. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
g. 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
h. 5 (lima) orang anggota masing ? masing Departemen.
i. Ex ? Offico Dewan.
Pasal 27
Dewan Pimpinan Propinsi :
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 5 (lima) orang Ketua Bidang.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
e. 1 (satu) orang Bendahara.
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
g. 5 (lima) orang anggota masing ? masing Bidang.
h. Ex ? Offico Lembaga/Badan.
Pasal 28
Dewan Pimpinan Kota/Kab:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 5 (lima) orang untuk Wakil Ketua Bidang.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
e. 1 (satu) orang Bendahara.
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
g. 5 (lima) orang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu)
Sekretaris dan 3 (tiga) anggota masing ? masing Sub Bidang, 10
(sepuluh) untuk Sub Bidang
h. Ex ? Offico Lembaga/Badan.
Pasal 29
Dewan Pimpinan Kecamatan:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
e. 1 (satu) orang Bendahara.
f. 8 (delapan) orang anggota Bagian
g. 3 (tiga) orang anggota masing ? masing Bagian.
Pasal 30
Pimpinan Kelurahan/Desa:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
e. 1 (satu) orang Bendahara.
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara
Pasal 31
Pimpinan Kelurahan/Desa:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 32
1. Departemen pada Dewan Pimpinan Nasional terdiri atas:
a. Departemen Organisasi, Keanggotaan, Diklat dan Kaderisasi.
b. Departemen Ekonomi Koperasi, UKM dan Kewirausahaan.
c. Departemen Ideologi, Politik, HANKAMNAS, Hukum ? HAM dan Hubungan Internasional.
d. Departemen Kesejahteraan Sosial, Pengentasan Kemiskinan dan Lingkungan Hidup.
e. Departemen Agama, Sosial Budaya, Generasi Muda, Olahraga, Peranan Wanita.
2. Dewan Pimpinan Propinsi terdiri atas:
a. Bidang Organisasi, Keanggotaan, Diklat dan Kaderisasi.
b. Bidang Ekonomi Koperasi, UKM dan Kewirausahaan.
c. Bidang Ideologi, Politik, HANKAMNAS, Hukum ? HAM dan Hubungan Internasional.
d. Bidang Kesejahteraan Sosial, Pengentasan Kemiskinan dan Lingkungan Hidup.
e. Bidang Agama, Sosial Budaya, Generasi Muda, Olahraga, Peranan Wanita.
3. Dewan Pimpinan Kota/Kab terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Keanggotaan, Diklat dan Kaderisasi.
b. Bagian Ekonomi Koperasi, UKM dan Kewirausahaan.
c. Bagian Ideologi, Politik, HANKAMNAS, Hukum ? HAM dan Hubungan Internasional.
d. Bagian Kesejahteraan Sosial, Pengentasan Kemiskinan dan Lingkungan Hidup.
e. Bagian Agama, Sosial Budaya, Generasi Muda, Olahraga, Peranan Wanita.
BAB VIII
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 33
Wewenang Dewan Pimpinan Nasional ialah:
1. Pimpinan organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok ? pokok perjuangan organisasi.
2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan ? kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan berorganisasi.
3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Masyarakat Pancasila Indonesia
dalam melaksanakan pokok ? pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan
pengembangan Masyarakat Pancasila Indonesia.
4. Mengkoordinasikan kebijakan khususnya dalam hal memelihara
hubungan yang serasi dengan pemerintah, partai politik organisasi
kemasyarakatan dan pihak eksternal organisasi lainnya.
5. Mengambil langkah ? langkah yang diperlukan untuk menangani
situasi yang mengancam kelangsungan hidup organisasi Masyarakat
Pancasila Indonesia.
Pasal 34
Wewenang Dewan Pimpinan Propinsi ialah:
1. Pimpinan organisasi tertinggi ditingkat Propinsi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok ? pokok perjuangan organisasi.
2. Menetapkan pokok ? pokok kebijaksanaan dan pedoman ? pedoman
organisasi di tingkat Propinsi sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan ? ketentuan lain yang lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan ?
kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan berorganisasi di tingkat
Propinsi.
4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Masyarakat Pancasila Indonesia
di tingkat Propinsi dalam melaksanakan pokok ? pokok perjuangan serta
bertindak yang dipandang perlu untuk pencapaian tujuan Masyarakat
Pancasila Indonesia.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya ? upaya organisasi
ditingkat Kota/Kab, khususnya dalam hal memelihara hubungan yang serasi
dengan pemerintah, partai politik organisasi kemasyarakatan dan pihak
eksternal organisasi lainnya.
Pasal 35
Wewenang Dewan Pimpinan Kota/Kab ialah:
1. Pimpinan Organisasi tertinggi ditingkat Kota/Kab dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok ? pokok perjuangan organisasi.
2. Menetapkan pedoman ? pedoman organisasi di tingkat Kota/Kab
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ? ketentuan lain yang
lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan ?
kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan berorganisasi di tingkat
Kota/Kab.
4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Masyarakat Pancasila Indonesia
di tingkat Kota/Kab dalam melaksanakan pokok ? pokok perjuangan serta
bertindak yang dipandang perlu untuk pencapaian tujuan Masyarakat
Pancasila Indonesia.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya ? upaya organisasi
ditingkat Kota/Kab, khususnya dalam hal memelihara hubungan yang serasi
dengan pemerintah, partai politik organisasi kemasyarakatan dan badan ?
badan/pihak – pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 36
Wewenang Dewan Pimpinan Kecamatan:
1. Sebagai Pimpinan tertinggi tingkat Kecamatan.
2. Mengambil keputusan ? keputusan di tingkat Kecamatan.
Pasal 37
Wewenang pimpinan Kelurahan/Desa:
1. Sebagai pimpinan tertinggi tingkat Kelurahan.
2. Mengambil keputusan ? keputusan di tingkat Kelurahan.
Pasal 38
Wewenang Pimpinan Kelurahan/Desa:
1. Sebagai pimpinan tertinggi tingkat RW.
2. Mengambil keputusan ? keputusan sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 39
Dewan Pimpinan Nasional Memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat
Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi.
2. Merumuskan kebijakan ? kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Dewan Pimpinan Propinsi, maupun Lembaga/Badan ditimgkat
Nasional.
4. Menjalin hubungan serasi dengan Pemerintah, Lembaga ? Lembaga
Tinggi Negara, TNI/POLRI maupun pihak ? pihak eksternal organisasi
lainnya yang saling mendukung dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran
organisasi guna mengembangkan meningkatkan memantapkan kesinambungan,
keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita ? cita
Masyarakat Pancasila Indonesia.
6. Melantik Dewan Pimpinan Propinsi.
7. Merencanakan, menggali sumber ? sumber keuangan organisasi.
8. Memberikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 40
Dewan Pimpinan Propinsi Memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat
Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi,
keputusan Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi.
2. Merumuskan kebijakan ? kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi ditingkat Propinsi.
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Dewan Pimpinan Kota/Kab, maupun Lembaga/Badan ditingkat
Propinsi.
4. Menjalin hubungan serasi dengan Pemerintah, Lembaga ? Lembaga
Tinggi Negara, TNI/POLRI maupun pihak ? pihak eksternal organisasi
lainnya di tingkat Propinsi yang saling mendukung dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran
organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan
keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita ? cita
Masyarakat Pancasila Indonesia.
6. Memberikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Propinsi.
7. Melantik Dewan Pimpinan Kota/Kab.
8. Menjalankan usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di Propinsi.
9. Merencanakan, menggali sumber ? sumber keuangan organisasi di tingkat Propinsi.
Pasal 41
Dewan Pimpinan Kota/Kab Memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat
Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi,
keputusan Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi, keputusan
Musyawarah Kota/Kab dan Rapat Kerja Kota/Kab.
2. Merumuskan kebijakan ? kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi ditingkat Kota/Kab.
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Dewan Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan/Desa maupun
Lembaga /Badan di tingkat Kota/Kab.
4. Menjalin hubungan serasi dengan pemerintah, Lembaga ? Lembaga
Tinggi Negara, TNI/POLRI maupun pihak ? pihak eksternal organisasi
lainnya di tingkat Kota/Kab yang saling mendukung dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran
organisasi guna mengembangkan meningkatkan memantapkan kesinambungan,
keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita ? cita
Masyarakat Pancasila Indonesia.
6. Memberikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Kota/Kab.
7. Melantik Dewan Pimpinan Kecamatan.
8. Menjalankan usaha ? usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di Kota/Kab.
9. Merencanakan, menggali sumber ? sumber keuangan organisasi di tingkat Kota/Kab.
Pasal 42
Dewan Pimpinan Kecamatan memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan program kegiatan.
2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang dan kepemimpinan organisasi diatasnya.
3. Memberikan, pengarahan, petunjuk, bimbingan dan pembinaan
terhadap Pimpinan Kelurahan/Desa, Pimpinan Kelurahan/Desa, dan
anggotanya.
4. Menjalin hubungan yang serasi dengan Institusi Masyarakat, Pemerintah, TNI/POLRI di tingkat Kecamatan.
5. Memberikan pertanggung jawaban kepada musyawarah Kecamatan.
Pasal 43
Pimpinan Kelurahan/Desa memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan program kegiatan.
2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang dan kepemimpinan organisasi diatasnya.
3. Memberikan, pengarahan, petunjuk, bimbingan dan pembinaan
terhadap Pimpinan Kelurahan/Desa, Pimpinan Dusun/Lingkungan, dan
anggotanya.
4. Menjalin hubungan yang serasi dengan Institusi Masyarakat, Pemerintah, TNI/POLRI di tingkat Kelurahan/Desa.
5. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Kelurahan/Desa.
Pasal 44
Pimpinan Lingkungan/Dusun memiliki Tugas Pokok:
1. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
2. Memberikan, pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunjuk, bimbingan dan pembinaan terhadap anggotanya.
3. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, pemerintah, di tingkat RW.
Pasal 45
Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga dan Badan adalah:
1. Sebagai pelaksana ? pelaksana program organisasi yang bersifat khusus/sektoral.
2. Sebagai media sarana pendukung perjuangan Organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia.
BAB IX
MASA BAKTI
Pasal 46
Masa Bakti Dewan Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
1. Dewan Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
2. Dewan Pimpinan Propinsi 5 (lima) tahun.
3. Dewan Pimpinan Kota/Kab 4 (empat) tahun.
4. Dewan Pimpinan Kecamatan 3 (tiga) tahun.
5. Pimpinan Kelurahan/Desa 2 (dua) tahun.
6. Pimpinan Lingkungan/Dusun2 (dua) tahun.
BAB X
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 47
Susunan, ruang lingkup keberadaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XI
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
DEWAN PIMPINAN MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA
Pasal 48
1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi,
menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga
dan Badan sesuai tingkatannya.
2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan
koordinasi dan Kemitraan dengan Dewan Pimpinan sesuai dengan
tingkatannya.
3. Dewan Pimpinan berwenang mengambil langkah ? langkah yang
diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan
dapat mengancam atau merugikan Organisasi Masyarakat Pancasila
Indonesia.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 49
1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Hal ? hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur kemudian didalam Peraturan Organisasi, petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga
organisasi Masyarakat Pancasila Indonesia, dan dapat dievaluasi dalam
Rapat Pimpinan Nasional.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 17 Agustus 2007
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
MASYARAKAT PANCASILA INDONESIA
|
|
|
|
|
SEKRETARIS JENDERAL |
|
KETUA UMUM |
TTD |
|
|
TTD |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ir. Asman Lubis, SH |
|
|
MEHER BANSHAH |