Wakil Ketua Bidang Hukum MPI Taput, Andris Tarihoran SH meminta polisi
tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Untuk itu polisi harus
segera memanggil JT, oknum anggota dewan yang telah diadukan menganiaya
Anggi seorang penjaga warung makan.
?Selain itu kita juga meminta Ketua DPRD, sesuai janjinya, memanggil
oknum anggota DPRD JT. Kami dari MPI menunggu hasil dari pertemuan di
dewan terkait pengaduan ini?, tukasnya.
Menurut Andris, pihaknya akan terus memantau proses
penyelidikan/penyidikan di polres Taput, juga meminta agar setiap
perkembangan proses dapat diterima oleh pihaknya dari aparat terkait.
"Kita sangat menyesalkan tindakan JT itu. Mereka dipilih rakyat,
seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan lainnya.
Bukan malah memukuli warga untuk menunjukkan kekuasaan yang telah
diterimanya dari rakyat?, tandas Andris.
Senada dengan hal tersebut Oktoberto Sihombing, Bendahara DPK MPI Taput
mengatakan tindakan tersebut tidak bisa ditolerir lagi, hukum harus
bertindak tegas.
?Pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Taput adalah
sebagai bentuk tindakan arogansi dan hedonisme kekuasaan, tidak ada
bedanya dengan preman. Seharusnya anggota DPRD mengayomi masyarakat
bukan malah bertindak semena mena. Perlu kembali ditegaskan bahwa Negara
kita adalah Negara Hukum, kami MPI Taput berharap agar Badan Kehormatan
DPRD Taput untuk menindak tegas anggotanya dan diminta pihak Kepolisian
Taput menjalankan fungsinya dengan baik,? tegasnya.
Terpisah, Kapolres Taput AKBP IKG Wijatmika, Sik melalui Kasubbag Humas
Aipda W Barimbing kepada SUMUT24 membenarkan hal ini. ?Sekarang kita
masih tahap peyelidikan dalam hal memanggil saksi saksi. Secara tegas
Polres Taput menekankan dalam hal proses hukum tidak pernah membeda
bedakan tersangka, baik dia masyarakat, ataupun Anggota Dewan yang saat
ini kita persangkakan melanggar pasal 351 KUHPid dengan ancaman 2 tahun 8
bulan,? ujarnya.
Terkait hal ini, JT ketika dikonfirmasi SUMUT24 melalui selulernya
menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan padanya. ?Kita sudah
menghubungi pihak keluarga untuk mengklarifikasinya?, singkatnya.
Peristiwa ini terjadi Kamis (30/8) lalu. Ceritanya waktu itu JT Anggota
DPRD Kab. Taput ini menganiaya Anggi Tanjung (21), penjaga warung makan.
Tak senang diperlakukan seperti itu, Anggi malaporkan JT ke polisi.
Menurut Anggi, peristiwanya terjadi sekitar pukul 23.00 Wib. JT bersama 6
orang temannya makan malam di warung milik orangtua korban, di desa
Pansurnapitu tepatnya di sebelah Cafe Kampung Mangatas, Kecamatan Siatas
Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Usai makan Anggi menyodorkan bon makan sebesar Rp 130 ribu. Tapi entah
bagaimana, JT keberatan membayar jumlah tersebut. Dia mengatakan cuma
punya uang Rp 100 ribu.
Kemudian Anggi melaporkan kepada orangtuanya, pemilik warung. Oknum
nggota DPRD itu merasa gerah dan langsung memukuli Anggi sembari
menuding jika Anggi dan Orangtuanya berniat mengeroyoknya.
Tidak terima perbuatan JT, Anggi melakukan visum ke Rumah Sakit Umum
(RSU) Daerah Tarutung dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Kanit
SPKT. Aiptu B. Rajagukguk di Polres Taput, Sabtu (1/9) sekitar pukul
19.00 dengan laporan polisi No. LP/186/IX/2012/SU/RES TAPUT/Reskrim
dengan tersangka bernama JT (Anggota DPRD Taput) dkk.
Tidak sampai disitu, Anggi juga melaporkan kejadian ini ke Dewan
Pimpinan Kabupaten (DPK) Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten
Taput. Sehingga sekitar pukul 10.00 wib pagi, beberapa anggota MPI Taput
mendatangi kantor DPRD untuk melaporkan JT ke Badan Kehormatan (BK)
DPRD.
Kedatangan mereka disambut hangat Ketua DPRD Taput, FL Fernando
Simanjuntak SH MH. Dia sangat terkejut mendengar pengaduan dari MPI dan
ia berjanji akan menindak tegas oknum tersebut.
Simanjuntak berjanji, bila terbukti pihaknya akan memberikan sanksi yang
tegas kepada JT. Dia juga mengatakan sangat menyayangkan tindakan JT
yang telah mempermalukan lembaga legislatif ini. (TN)
Sumber :
Berita